MEDAN-(Batavian Oke)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlampau santun dalam menangani kasus korupsi di Sumut dan masih terkesan lamban. Karenanya kasus pajak reklame Kota Medan sampai saat ini belum ada tersangka dan bahkan kasusnya dikhawatirkan berhenti begitu saja. Masyarakat sumut khawatir kasus pajak reklame itu akan hilang sendirinya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BPK melaporkan ke Kejatisu soal adanya indikasi kerugian negara dalam hal pajak reklame di Kota Medan. Kasus ini juga sempat menjadi pembahasan tingkat nasional, sebab para pengusaha papan reklame di Medan diduga dibeking para oknum pejabat dari Jakarta. Hasil temuan BPK menyebutkan, dalam hal pajak reklame itu ditemukan penggelapan sebesar Rp 18,5 miliar. Pengusaha papan reklame yang terlibat, sebanyak 120 orang.
Menariknya, Kejatisu bahkan sudah memanggil dan memeriksa manta
Drs H Randiman Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar