Kamis, 21 April 2011

Kasus Korupsi Pajak Reklame Sepertinya Jalan Lambat di Kejatisu

reklame medan

MEDAN-(Batavian Oke)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlampau santun dalam menangani kasus korupsi di Sumut dan  masih terkesan lamban. Karenanya kasus pajak reklame Kota Medan sampai saat ini belum ada tersangka dan bahkan kasusnya dikhawatirkan berhenti begitu saja. Masyarakat sumut khawatir kasus pajak reklame itu akan hilang sendirinya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BPK melaporkan ke Kejatisu soal adanya indikasi kerugian negara dalam hal pajak reklame di Kota Medan. Kasus ini juga sempat menjadi pembahasan tingkat nasional, sebab para pengusaha papan reklame di Medan diduga dibeking para oknum pejabat dari Jakarta. Hasil temuan BPK menyebutkan, dalam hal pajak reklame itu ditemukan penggelapan sebesar Rp 18,5 miliar. Pengusaha papan reklame yang terlibat, sebanyak 120 orang.
Menariknya, Kejatisu bahkan sudah memanggil dan memeriksa manta
Drs H Randiman Tarigan
n Kepala Dinas Pertamana Medan Drs H Randiman Taraigan . Begitu juga para pengusaha papan reklame. Setelah itu, pihak Kejatisu  tak lagi memanggil dan memeriksa mantan dan Kadis Pertamanan cuman beberapa oknum kejatisu jaksa berinial TT berkali-kali ditemui wartawan keluar masuk kamar mantan Kadis Pertamanan Kota Medan yang sekarang menjabat Sekrertaris DPRD SU .Begitu juga   pengusaha papan reklame yang kini makin melebarkan sayap memasang secara sembarang papan reklamenya di sejumlah kawasan di Kota Medan, Deli Serdang, Tanah Karo, Binjai dan daerah lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar