Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Masyhud, dalam siaran pers Sabtu (28/8/2010). Dijelaskannya, Awang termasuk sepuluh Gubernur yang telah melapor ke Menhut terkait dengan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di wilayahnya.
Laporan tersebut merespons surat Menteri Kehutanan No.95/Menhut-IV/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Kesepuluh Gubernur yang sudah melapor yaitu Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Lampung, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Aceh, Gubernur Papua Barat, Gubernur Papua, Gubernur Bali.
Gubernur Sumatera Utara melaporkan 23 kasus perkebunan tanpa izin, dan telah pulbaket 19 kasus dan telah disidik/proses persidangan 5 kasus. Gubernur Kalimantan Timur melaporkan 223 kasus terdiri dari 42 kasus perkebunan, 181 kasus pertambangan, dan satu kasus di TN Kutai.
Gubernur Sulawesi Tenggara melaporkan 6 kasus perkebunan dan tambang tanpa izin. Gubernur Lampung melaporkan sebagian besar kawasan hutan telah dirambah, termasuk yang dikelola oleh PT. Inhutani V, dan terdapat 5 tambang ilegal.
Gubernur Kalimantan Tengah melaporkan 456 kasus tambang tanpa izin dan 964.000 ha kebun tanpa izin. Gubernur Bangka Belitung melaporkan 87 kasus tambang dan kebun tanpa izin. Gubernur Aceh melaporkan 49 kasus tambang tanpa izin. Gubernur Papua Barat melaporkan 13 kasus tambang tanpa izin. Gubernur Papua melaporkan 7 kasus tambang tanpa izin. Gubernur Bali melaporkan terbitnya 58 sertifikat di kawasan hutan.
Bagi Gubernur yang belum melapor ke Menhut, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan telah melayangkan surat ke masing-masing bupati agar menyiapkan data untuk ekspose di hadapan penegak hukum pusat (KPK, Bareskrim, Jampidum, Kementerian LH, dan Kementerian Kehutanan), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Penegak Hukum daerah (Kajati, Kapolda, Kajari, Kapolres) di Kantor Polda masing-masin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar