Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu. “Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang. Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan. Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu. “Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang. Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan. | ||
Medan-(Batavian Oke)
Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar