Saat ini, tiga calon provinsi pemekaran yang dibahas pansus, kesemuanya telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan. Kita akan menjadi ada Provinsi Tapanuli (Protap) Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni). Ketiga calon provinsi pemekaran ini layak.Menurut Marasal Hutasoit salah satu anggota pansus pemekaran DPRD SU
Wakil Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Taufik Hidayat menjelaskan, dalam pembahasan pandangan fraksi-fraksi tersebut, diharapkan semua fraksi bisa objektif, tidak mengedepankan kepentingan politik semata.
“Kita tahu, bahwa kita anggota dewan adalah politisi. Tapi kita juga dituntut untuk proporsional dalam menyikapi masalah pemekaran ini. Ada aturannya yaitu PP No 78 Tahun 2008 tentang pemekaran daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah,’ tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar