Wakil Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Taufik Hidayat menjelaskan, dalam pembahasan pandangan fraksi-fraksi tersebut, diharapkan semua fraksi bisa objektif, tidak mengedepankan kepentingan politik semata.
“Kita tahu, bahwa kita anggota dewan adalah politisi. Tapi kita juga dituntut untuk proporsional dalam menyikapi masalah pemekaran ini. Ada aturannya yaitu PP No 78 Tahun 2008 tentang pemekaran daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah,’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar