Jumat, 22 April 2011

Apa Memang Orang Batak Suku Kelas Tiga di Mata Partai-Partai Politik di Indonesia.



Medan-(KN)
Wah sayang  sekali, semua Partai Politik yang didukung orang Batak baik di Pulau Sumatera,Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, pokoknya yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri,tidak ada memperdulikan permintaan orang batak yang hanya minta sebuah Propinsi namanya: Propinsi Tapanuli.
Baik partai yang benderanya berwarna Biru ,Partai yang benderanya berwarna Kuning ,Partai yang benderanya berwarna Merah ,apalagi partai politik yang beridiolagi Islam .
Apa mungkin orang Batak Suku kelas tiga dimata Partai – Partai besar yang berkuasa di Indonesia kata Albertus Hutabarat Ketua LSM Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia (PPNI) di Suite Room Hotel Madani Medan baru-baru ini.     

Memang waktu kita sekolah di SLTA dahulu, kalau kelas
rencana pembangunan gedung dpr-ri indonesia yang baru oktober 2010tiga lebih tinggi derajatnya  dari pada kelas satu.tapi kalau dipandang dari dunia pendidikan .
Tapi kalau ditengok dari suatu perlombaan juara satu lebih besar hadiahnya dari juara tiga. Dari mana kita sekarang menilai angka tiga ini
Seandainya kita memandang dari sudut orang bersekolah, kalau  suku Batak suku kelas tiga berarti derajatnya paling tinggi.Kenapa permintaan mereka hanya meminta sebuah propinsi. Sampai hari ini permintaan sebuah Propinsi susah sekali mengabulkanya . Padahal Propinsi Kepulawan Riau (Kepri),Propinsi Bangka Belitung,Propinsi Banten,Propinsi Gorontalo,Propinsi Sulawesi Barat , Propinsi Maluku Utara,Propinsi Papua Barat dikabulkan permintaan mereka melalui perpanjangan tangan Partai Politik.
Apa  kita sebaiknya memandang dari sudut pertandingan bahwa juara satu derajatnya lebih tinggi dari juara tiga .

Jadi kalau kita memandang dari sudut kejuaraan berarti  derajat suku  Batak lebih rendah dari derajat Suku-Suku lain yang ada di Indonesia. Yah kasihan kalilah nasib suku  batak ini . Sudah susah – susah membesarkan partai – partai besar yang sekarang berkuasa di Indonesia malah di nilai suku kelas tiga.
Saya rasa sudah tibalah saatnya orang batak untuk berkaca diri .Kita ini satu suku yang dipandang sebelah mata oleh suku suku lain yang jumlah mereka mendominasi di partai –partai besar.Dan partai itu sudah mendominasi di Senayan Jakarta.Dan kita Suku batak dapat apa hanya penyumbang suara doang ,alias anak bawang . Semoga kita bias lebih bersikap arif dalam berdemokrasi  agar suku batak bias menjadi suku yang diperhitungkan di kancah politik di Indonesia.(jolian).

Kamis, 21 April 2011

DPRD SU Tunda Rapat Bahas Studio Film Medan

MEDAN (Batavian Oke):
Akibat tertundanya rapat membahas kasus Studio Film Sunggal bersama Komisi A dan C  DPRD Sumut kalangan seniman kecewa. Rapat  Rabu (20/04)  namun karena  DPRD Sumut sedang tugas keluar  akhirnya rapat yang dijatwalkan hadir Plt Gubernur Sumut dan Kapoldasu terpaksa ditunda.
Mereka hanya  diterima anggota DPRD SU  Raudin Purba (PKS).
“Saya, secara pribadi mohon maaf, karena rapat ditunda karena anggota DPRDSU sedang menjalankan tugas diluar kota,” ungkapnya.
“FPKS berjanji akan berupaya mengikutsertakan perwakilan insan film untuk ikut dalam rapat gabungan yang akan diagendakan ulang oleh DPRD Sumut,” kata Raudin Purba.
Sebelumnya mereka mengaku prihatin dengan tergadainya Studio Film Sunggal. Mereka terus mendesak Pemprovsu untuk menuntaskan persoalan itu.
Insan film Sumut, terdiri dari, Ketua Forum Insan Film Sumatera Utara, H. Amsyal didampingi Baharuddin Saputra (Sekretaris), Dahri Uhum Nasution (Atok Ai) selaku Dewan Penasehat, Indra Taruna (dari Parsi), Hendri Medan, Adi Putra, Embar T Nugroho, Haposan Siregar, Diah Siregar, Zakaria M, Saut Hutabarat, Burhanuddin Nasution, Juherdi Chaniago (KSI), Siti Rahma, D. Rivai Harahap, Niko Pulungan, Burhan, Dayon Arora (dari Stufina), H Erwin Norman Siregar (dari Parfi) dan sejumlah tokoh perfilman Sumatera Utara.

Sebagaimana dikemukakan, keberadaan Studio Film Sunggal didirikan dari hasil penjualan karcis di bioskop Kota Medan, dan pajak tontonan yang dikutip pada tahun 1975-1977.
“Maka seharusnya statusnya dikembalikan kepada insan perfilman Sumatera Utara. Jika Studio Film Sunggal kembali dibangun dan dilengkapi dengan sarana yang baik, akan dijadikan tempat pendidikan dan pelatihan perfilman serta tempat produksi dan pengembangan film di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan. Sehingga nantinya, studio film tersebut akan dijadikan tempat pengembangan aktifitas dan kreatifitas para insan film di Sumut secara umum dan Kota Medan secara khusus, gunakan pengembangan daya inovasi para orang muda yang kini banyak meminati dunia sinematografi atau dunia perfilman,” papar H. Amsyal.
Studio Film Sunggal juga dianggap sebagai bukti sejarah perfilman di Indonesia secara nasional, karena merupakan satu-satunya Studio Film yang berada di luar Ibukota Jakarta, hal ini menjadi kebanggaan para insan film di Sumatera Utara.
Karena itulah, para insan film mempertanyakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprovsu sesuai hasil tim inventarisasi studio film Sumatera Utara/Sunggal pada tahun 1994, ketika itu diketuai Drs Syarifuddin, Wakil Ketua Drs. H.M Nopel Nasution, Sekretaris Drs. R. Simanjuntak dan Wakil Sekretaris H.AR Qamar serta 6 orang anggota lainnya, yakni H.AS Rangkuti, Drs. Muhammad TWH, Johan Panggabean, H. Sibarani, Syamsul Bahri dan Mangadar S Naibaho.
Terungkap juga bahwa studio film Sunggal memiliki aset dengan nilai pembelian/produksi, yakni, tanah seluas 48.702M2, bangunan studio film, halaman/lapangan parkir, pagar, moubiler, mesin potong rumput, mesin pompa, Camera 35 mm merk arriflex, seperangkat alat Dubbing dan memproduksi film layar lebar “Buaya Deli”, dimana aset itu berjumlah total Rp 359.000.000. Namun, kesemua aset insan film dan aset Pemprovsu itu, kini sudah “raib” atau dihilangkan sehingga lahan eks studio film diokupasi (dikuasai) pemilik PT. Sunggal Ngarijan Salim.
Selain memberikan masukan untuk Plt. Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, Kapoldasu Irjen Pol.Drs Wisnu Amat Sastro dan jajarannya, para insan film juga menyampaikan tuntutan, diantaranya, mendesak Pemprovsu cq Plt. Gubernur Sumut agar bersungguh-sungguh menyelamatkan aset milik Negara cq Pemprovsu, yakni lahan eks studio film seluas 4 hektar lebih yang terletak di Jalan Pekan Sunggal, Kel. Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dari penguasaan pihak ketiga.
Pemprovsu diminta mengembalikan studio film yang sudah ada sejak tahun 1961 kepada Insan Film Sumatera Utara. Dan mendesak Polda Sumut terus berupaya keras menuntaskan pengusutan penguasaan aset milik Negara dari Mafia Tanah.
Segera Periksa dan Tangkap Ngarijan Salim dan Linda Kodrat yang sudah berstatus buron selama hampir lima tahun, sesuai Surat Dit Reskrim Poldasu No.Pol : DPO/34/VII/2006/Ditreskrim, dan Linda Kodrat No.Pol : DPO/35/VII/2006/Ditreskrim. Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Medan yang kini Anggota DPRD Sumut pengganti antar waktu (PAW) Hardi Mulyono, atas keterlibatannya sebagai “penjaga tanah” sengketa yang merupakan aset Negara, sehingga sangat besar kepentingannya.
Tuntutan diperiksanya “HM”, terkait adanya pengakuan Hardi Mulyono pada 29 April 2006 di Kantor DPD Partai Golkar saat dilakukan “penyidangan” terhadap dirinya selaku Ketua Komisi A DPRD Medan ketika itu, dengan bangga mengucapkan “Saya Disuruh Ngarijan Salim Menjaga Tanah Itu”, ini adalah bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang, yang diduga terjadi penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.
Keterlibatan Hardi Mulyono dalam kasus sengketa tanah Eks Lahan Studio Film antara Pemprovsu dengan Direktur PT. Sunggal Ngarijan Salim, dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni ; Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Perbuatan melawan hukum; Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.(irm)

Massa AMPP :Tutup jembatan Timbang Di Sumut danCopot Kadishub Sumut


MEDAN-Batavian Oke
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menutup jembatan timbang yang rawan dengan pengutipan liar (pungli). Pasalnya, pungli yang dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi tersebut telah memberi celah bagi truk yang melebihi tonase, untuk tetap melintas di jalan propinsi atau nasional sehingga mengakibatkan rusaknya jalan-jalan tersebut.
Diketahui, tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang bertugas di Jembatan Timbang Sibolangit, Deli Serdang, Kamis (23/3) dini hari. Mereka tertangkap tangan menerima uang dari supir truk yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain menangkap ketiga pegawai Dishub tersebut, tim intelijen juga menemukan barang bukti hasil pungli di lokasi senilai Rp16,4 juta, dan uang senilai Rp1,2 juta hasil retribusi sesuai yang tertera dalam buku registrasi sesuai buku register Peraturan Daerah (Perda) Sumut No14 Tahun 2007. Uang sebesar Rp1,2 juta itu sesuai dengan yang tertulis pada laporan, sedangkan Rp16,4 juta merupakan hasil pungutan yang ditemukan dalam tas.
Ketiga pegawai    Dishub Sumut yang kini ditahan, disangka melanggar Undang-undang (UU) No 31/1999 yang sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan massa AMPP, saat berunjuk rasa, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Diponegoro, Rabu (20/4).
“Pungli yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan ini jelas-jelas telah menggerogoti kepentingan jalan yang baik, bahkan ada upaya memperkaya diri sendiri,” kata Ketua AMPP Medan Feri Nofirman, saat berorasi, di hadapan petugas kepolisian dan perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, massa juga mendesak agar Pelaksana Tugas (PLt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho mencopot Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang dinilai tak mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Kalau Kadishub menjalankan tugasnya, tentu praktik-praktik pungli ini tidak akan terjadi,” tegas Feri.
Dikatakannya, saat ini Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang seolah telah menjadi alat untuk melakukan korupsi. Sebab, pada kenyataannya perda ini tidak dilaksanakan secara konsisten. Petugas justru membiarkan truk yang melebihi muatan melintas di jalan. Mereka juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut mengevaluasi perda ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
“Meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit dana pengutipan yang dilakukan Dishub Sumut melalui jembatan timbang se-Sumut,” kata Feri dalam pernyataan sikapnya.
Mereka juga mendesak Kejati Sumut agar benar-benar serius mengungkap kasus suap di Jembatan Timbang Sibolangit. Semua pihak yang terkait dalam perkara ini didesak untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
Apalagi, menurut Feri, kasus ini diduga tidak hanya melibatkan ketiga pegawai Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora, tetapi banyak pihak lain.
“Tidak mungkin tidak tahu atasan. Oleh karena itu layak dipertanyakan apakah ada keterkaitan dengna atasan,” kata Feri.

Menanggapi tuntutan  pengunjuk rasa, Kepala Seksi       Jembatan Timbang Dishub Sumut TB Simanjuntak mengatakan, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan. Mengenai kasus ketiga petugas jembatan timbang, Simanjuntak menuturkan, sepenuhnya telah diserahkan pada proses hukum. “Kita percayakan pada proses hukum,” katanya.
TB Simanjuntak berjanji, akan mengevaluasi seluruh jembatan timbang di Sumut. Evaluasi tersebut berdasarkan, adanya penangkapan pegawai Jembatan Timbang Sibolangit oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumut beberapa waktu lalu. “Supaya lebih hati-hati dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” ujarnya kepada massa AMPP.
Menurutnya, evaluasi akan dilaksanakan dalam bulan ini. Evaluasi ini tidak hanya di Jembatan Timbang Sibolangit tempat penangkapan tiga pegawai yang diduga menerima suap dari supir truk. Simanjuntak enggan menyebutkan jembatan timbang mana saja saja yang rawan terjadinya suap. Dia hanya menegaskan, evaluasi menyeluruh dilakukan di 11 jembatan timbang yang ada di Sumut. “Kita akan tertibkan semuanya,” ujarnya.(ari)

Kasus Korupsi Pajak Reklame Sepertinya Jalan Lambat di Kejatisu

reklame medan

MEDAN-(Batavian Oke)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlampau santun dalam menangani kasus korupsi di Sumut dan  masih terkesan lamban. Karenanya kasus pajak reklame Kota Medan sampai saat ini belum ada tersangka dan bahkan kasusnya dikhawatirkan berhenti begitu saja. Masyarakat sumut khawatir kasus pajak reklame itu akan hilang sendirinya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BPK melaporkan ke Kejatisu soal adanya indikasi kerugian negara dalam hal pajak reklame di Kota Medan. Kasus ini juga sempat menjadi pembahasan tingkat nasional, sebab para pengusaha papan reklame di Medan diduga dibeking para oknum pejabat dari Jakarta. Hasil temuan BPK menyebutkan, dalam hal pajak reklame itu ditemukan penggelapan sebesar Rp 18,5 miliar. Pengusaha papan reklame yang terlibat, sebanyak 120 orang.
Menariknya, Kejatisu bahkan sudah memanggil dan memeriksa manta
Drs H Randiman Tarigan
n Kepala Dinas Pertamana Medan Drs H Randiman Taraigan . Begitu juga para pengusaha papan reklame. Setelah itu, pihak Kejatisu  tak lagi memanggil dan memeriksa mantan dan Kadis Pertamanan cuman beberapa oknum kejatisu jaksa berinial TT berkali-kali ditemui wartawan keluar masuk kamar mantan Kadis Pertamanan Kota Medan yang sekarang menjabat Sekrertaris DPRD SU .Begitu juga   pengusaha papan reklame yang kini makin melebarkan sayap memasang secara sembarang papan reklamenya di sejumlah kawasan di Kota Medan, Deli Serdang, Tanah Karo, Binjai dan daerah lainnya.

Kejatisu Periksa Kadis Perhubungan Sumut Soal Korupsi Jembatan Timbang


Medan-(Batavian Oke)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya memangil serta memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Razali,
Pemeriksaan dilakukan oleh bagian penyidik Pidana Khusus Kejatisu, adanya temuan di lapangan KKN di Jembatan Timbang Sibolangit, Deliserdang.Melibatkan tiga anggotanya.Jufri Nasution  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejatisu, membenarkan, telah memeriksa Kadis Perhubungan Sumut tersebut.

Menurut Edi Irsan humas ini, untuk klarifikasi soal aliran dana pengutan liar  tiga oknum PNS Dishub Sumut, yang ditangkap saat  di Jembantan Timbang Sibolangit. " hari ini diperiksa Kadis Perhubungan Sumut, dan akan berlanjut untuk menyempurnakan berkas tigas tersangka yang di Sibolangit" tegasnya. 
Tersangka bisa bertambah bisi tidak,sampai hari ini tersangka masih tetap tiga pegawai itu.Kepala Dinas Perhubungan diperisa selama enam jam dan  statusnya masih sebagai saksi. pemeriksaan dilakukan di Seksi Tindak Pidana Khusus lantai satu Kejatisu mulai dari pagi hari hingga sore

Rabu, 20 April 2011

Seberapa besar penyumbang Proyek Hermes Palace Polonia menyumbang banjir di Kota Medean

 








Lokasi Proyek Helmes Palace Polonia 

Medan-(Batavian Oke)
Wali Kota Medan Rahudman Harahap agak berang saat  mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Hermes Palace Polonia, Rabu (13/4).  Dan sempat  melemparkan peta lokasi ke para stafnya karena jengkel.
 Kantor DPRD Kota Medan
Sidak Rahudman ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar dampak proyek ini menyumbang terjadinya banjir besar yang melanda Medan Januari dan Maret 2011 silam. Pascabanjir besar itu, memang banyak warga menuding Hermes Palace dan Perumahan Masdulhaq Jl Monginsidi sebagai biang keladi.



Sesampainya di lokasi, Rahudman meminta Kepala Dinas Tata Ruang  Tata Bangunan  Kota Medan Sampurno memandunya mengelilingi lokasi. Dalam inspeksi ini Rahudman juga membawa peta lokasi proyek.

Kadis pertamanan pemko Medan di polisikan

Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan. Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.










 Medan-(Batavian Oke)
Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.