Kamis, 21 April 2011

Kasus Korupsi Pajak Reklame Sepertinya Jalan Lambat di Kejatisu

reklame medan

MEDAN-(Batavian Oke)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terlampau santun dalam menangani kasus korupsi di Sumut dan  masih terkesan lamban. Karenanya kasus pajak reklame Kota Medan sampai saat ini belum ada tersangka dan bahkan kasusnya dikhawatirkan berhenti begitu saja. Masyarakat sumut khawatir kasus pajak reklame itu akan hilang sendirinya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BPK melaporkan ke Kejatisu soal adanya indikasi kerugian negara dalam hal pajak reklame di Kota Medan. Kasus ini juga sempat menjadi pembahasan tingkat nasional, sebab para pengusaha papan reklame di Medan diduga dibeking para oknum pejabat dari Jakarta. Hasil temuan BPK menyebutkan, dalam hal pajak reklame itu ditemukan penggelapan sebesar Rp 18,5 miliar. Pengusaha papan reklame yang terlibat, sebanyak 120 orang.
Menariknya, Kejatisu bahkan sudah memanggil dan memeriksa manta
Drs H Randiman Tarigan
n Kepala Dinas Pertamana Medan Drs H Randiman Taraigan . Begitu juga para pengusaha papan reklame. Setelah itu, pihak Kejatisu  tak lagi memanggil dan memeriksa mantan dan Kadis Pertamanan cuman beberapa oknum kejatisu jaksa berinial TT berkali-kali ditemui wartawan keluar masuk kamar mantan Kadis Pertamanan Kota Medan yang sekarang menjabat Sekrertaris DPRD SU .Begitu juga   pengusaha papan reklame yang kini makin melebarkan sayap memasang secara sembarang papan reklamenya di sejumlah kawasan di Kota Medan, Deli Serdang, Tanah Karo, Binjai dan daerah lainnya.

Kejatisu Periksa Kadis Perhubungan Sumut Soal Korupsi Jembatan Timbang


Medan-(Batavian Oke)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya memangil serta memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Razali,
Pemeriksaan dilakukan oleh bagian penyidik Pidana Khusus Kejatisu, adanya temuan di lapangan KKN di Jembatan Timbang Sibolangit, Deliserdang.Melibatkan tiga anggotanya.Jufri Nasution  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejatisu, membenarkan, telah memeriksa Kadis Perhubungan Sumut tersebut.

Menurut Edi Irsan humas ini, untuk klarifikasi soal aliran dana pengutan liar  tiga oknum PNS Dishub Sumut, yang ditangkap saat  di Jembantan Timbang Sibolangit. " hari ini diperiksa Kadis Perhubungan Sumut, dan akan berlanjut untuk menyempurnakan berkas tigas tersangka yang di Sibolangit" tegasnya. 
Tersangka bisa bertambah bisi tidak,sampai hari ini tersangka masih tetap tiga pegawai itu.Kepala Dinas Perhubungan diperisa selama enam jam dan  statusnya masih sebagai saksi. pemeriksaan dilakukan di Seksi Tindak Pidana Khusus lantai satu Kejatisu mulai dari pagi hari hingga sore

Rabu, 20 April 2011

Seberapa besar penyumbang Proyek Hermes Palace Polonia menyumbang banjir di Kota Medean

 








Lokasi Proyek Helmes Palace Polonia 

Medan-(Batavian Oke)
Wali Kota Medan Rahudman Harahap agak berang saat  mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Hermes Palace Polonia, Rabu (13/4).  Dan sempat  melemparkan peta lokasi ke para stafnya karena jengkel.
 Kantor DPRD Kota Medan
Sidak Rahudman ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar dampak proyek ini menyumbang terjadinya banjir besar yang melanda Medan Januari dan Maret 2011 silam. Pascabanjir besar itu, memang banyak warga menuding Hermes Palace dan Perumahan Masdulhaq Jl Monginsidi sebagai biang keladi.



Sesampainya di lokasi, Rahudman meminta Kepala Dinas Tata Ruang  Tata Bangunan  Kota Medan Sampurno memandunya mengelilingi lokasi. Dalam inspeksi ini Rahudman juga membawa peta lokasi proyek.

Kadis pertamanan pemko Medan di polisikan

Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan. Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.










 Medan-(Batavian Oke)
Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.
“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.
Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.

Satpol PP Ambil Langkah Persuasif sesuai perda.



MADINA- (Batavian Oke)
Untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina memilih komunikasi persuasif. Kepala Satpol PP Pemkab Madina Hendra Edisa Putra AP MM mengatakan, untuk menegakkan Perda tentang penanganan penyakit masyarakat, Satpol PP memilih cara berkomunikasi dengan warga itu sendiri dengan membujuk warga secara halus untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau maksiat dan meminta arahan dari tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.
”Bukan kita tidak tegas dalam memberantas maksiat. Tetapi sebelum melangkah ke sana, kita terlebih dahulu membina komunikasi yang baik dengan mengajak warga supaya menghindari perbuatan maksiat,” terangnya.
Hendra menambahkan, Satpol PP siap bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menegakkan Perda, yang akhir-akhir ini semakin merebak, terutama oleh kaum pemuda. ”Sebelum melangkah ke penertiban, menurut saya langkah yang lebih tepat dilakukan adalah pendekatan terhadap pemilik usaha yang dianggap sebagai tempat asusila. Kita lakukan bujukan dan menawarkan solusi. Harapan kita, bagaimana agar kita saling memahami, namun misi kita tersampaikan,” sebut Hendra.
Masih kata Hendra, meski dengan cara-cara yang beretika seperti itu dilakukan, bukan berarti Satpol PP tak bisa bertindak tegas dalam menegakkan Perda terkait penyakit masyarakat. ”Kita tetap bersikap tegas terhadap seluruh kemungkaran yang telah menyalahi norma-norma agama sesuai dengan Perda kita. Apabila komunikasi persuasif tak menuai hasil, (loh)

Selasa, 19 April 2011

Sebaiknya Pemko Medan Melepaskan Belawan Menjadi Daerah Tata Praja Sendiri.

          
 Medan (Batavian Oke)
Sebaiknya Pemko Medan melepas Belawan menjadi daerah adminitrasi tersendiri jika menyayangi rakyat Belawan.Hasil pantawan reporter Media Online" Batavian Oke" dari pemko Medan tidak ada pembangunan yang siknifikan di Belawan.
Pembangunan di Belawan hanya berpusat pada kepentingan pelabuhan semata.Seperti pembangunan Peti Kemas yang hanya untuk urusan pelabuhan.Pembangunan kantor-kantor Bea cukai.Perum Pelabuhan,Kantor pelayaran seperti Pelni.
Sedangakan Pemko Medan tidak ada melaksanakan pembangunan yang siknifikan bagi kepentingan Masyarakat.Di Belawan sampai hari ini belum ada Rumah Sakit Umum  pemerintah bagi masyarakat.Mereka harus kemedan ke RSU Prigandi jika berobat.Sedangkan pasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemko masih kumuh.
Parit disana sini masih tumpat.Jika terjadi air pasang rel kereta api pun tergenang.Begitu juga dengan perumahan belum ada konsep yang jelas buat perumahan di Belawan .Perumahan kaum nelayan sangat memperihantinkan Padahal PAD kota Belawan sudah cukup memungkinkan untuk dimekarkan sekitar         Rp 4,5 M PAD nya pertahun .Belum ada satu Universitas pun ada di Belawan  Sudah layak masyarakat Belawan untuk menikmati kesejah teraan (s)      

Minggu, 17 April 2011

Bupati Teluk Wondama Dicokok Polisi Ketika Lagi Nyabu




foto
MANOKWARI -(KN)
Bupati Teluk Wondama, Albert H. Torey, MM, Jumat (1/4) sekitar pukul 01.00 WIT ditangkap polisi lantaran menggunakan sabu-sabu. Sebelumnya, polisi sudah pernah menggrebek orang nomor satu di Teluk Wondama tersebut, namun, tidak ditemukan barang bukti (BB) narkoba.

Selain menangkap Bupati Wondama, polisi juga menangkap istrinya berinisialVas yang sama-sama mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertanian, Wosi, Distrik Manokwari Barat. Beberapa pekan lalu, polisi bahkan sempat menggrebek VAS saat menggunakan sabu, namun saat itu polisi tidak menemukan BB. Kini, kedua pelaku diamankan sambil menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.Ik yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) Jumat (1/4) di ruang kerjanya, mengungkapkan, sekitar pukul 01.00 WIT anak buahnya menggerebek rumah Bupati Teluk Wondama di Kelurahan Wosi. Hasilnya, di dalam rumah tersebut didapati Bupati dan istrinya sedang pesta shabu.(...)